Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membebaskan terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Langkah Jokowi itu mendapat dukungan, meski ada juga yang mempertanyakan niat di balik keputusan itu.

Keputusan pembebasan Ba'asyir disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi di Pilpres, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir.

"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril seperti unggahan di Facebook-nya, Jumat (18/1/2019).

Yusril hari ini datang ke LP Gunung Sindur ditemani Yusron Ihza dan Sekjen PBB Afriansyah Noor untuk bertemu Ba'asyir. Yusril didaulat untuk menjadi imam dan khatib Jumat di masjid LP. Keluarga Abu Bakar Ba'asyir, disebut Yusril, juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, yang disebut turut bersyukur atas bebasnya Ba'asyir.

Baca juga: 3 Opsi Ini Bisa Diambil Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Ketum PBB itu menyebut Ba'asyir akan tinggal di rumah anaknya di Solo pasca-bebas nanti. Yusril menyebut Ba'asyir bersyukur karena akan bebas pekan depan. Ba'asyir berterima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan dirinya.

"Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan pekan depan untuk membereskan administrasi pidananya di LP. Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara," sebutnya.

"Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," tambah Yusril.

Ba'asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011. Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Ia sudah menjalani masa hukuman 9 tahun.

Jokowi Bebaskan Ba'asyir, Aksi Simpatik Atau Politik?Foto: Ba'asyir saat dikunjungi Yusril. (Dok Antara Foto/Yulius Satria Wijaya).

Presiden Jokowi menyatakan keputusan membebaskan Ba'asyir karena faktor kemanusiaan. Ba'asyir diketahui beberapa kali menjalani medical check-up di RSCM Jakarta.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," jelas Jokowi.

Ia menyatakan sudah melalui berbagai pertimbangan hingga pada keputusan membebaskan Ba'asyir. Jokowi menyebut sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," sebutnya.

Keputusan Ba'asyir mendapat dukungan sejumlah pihak. Meski begitu, PAN meragukan niat tulus Jokowi itu mengingat keputusan membebaskan Ba'asyir dilakukan jelang pencoblosan Pilpres 2019.

"Apakah hal ini benar-benar murni atas pertimbangan kemanusiaan seperti yang disampaikan Presiden Jokowi atau ada alasan dan niat lain. Di tengah kontestasi pilpres yang cukup ketat seperti sekarang ini, hal itu bisa saja dipertanyakan," ujar Wasekjen PAN Saleh Daulay.

"Semoga saja pembebasan ini murni karena alasan kemanusiaan. Tidak dimaksudkan untuk meraih simpati dan dukungan dalam pilpres nanti," imbuh juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Pernyataan PAN ditampik oleh PPP. Sekjen PAN Arsul Sani meminta meminta tak perlu ada yang nyinyir akan keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir.Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan revisi KUHP dan tidak terkait dengan pilpres.

"Dalam R-KUHP ajuan pemerintah, narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Pasal di R-KUHP ini secara prinsip telah disetujui fraksi-fraksi di DPR," terang Arsul.

"Artinya, ketika pemerintahan Jokowi ajukan R-KHUP memang soal perikemanusiaan itu sudah didisain sebagai politik hukum. Jadi jangan nanti direspons sebagai langkah politik dalam rangka pilpres," tambah anggota Komisi III DPR itu.