Polda Banten menetapkan tiga orang staf RSUD Serang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Banten.
Salah satu tersangka berinisial F tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sementara dua lainnya merupakan karyawan swasta berinisial I dan B.
" Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi dikutip dari Liputan6.com.
Tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
" Dokumen yang digunakan termasuk kuitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," kata Dadang, seperti dilansir Antara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," lanjut Dadang.
2 dari 8 halaman
Bupati Serang Bantah Adanya Pungutan Liar
Dugaan ini awalnya dibantah oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Setelah mendengar dugaan tersebut, Ratu langsung memanggil jajaran direksi dan manajemen Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP).
Ratu mengatakan mobil jenazah dan ambulans diturunkan ke lapangan hanya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan.
"Kalau untuk pulang, mungkin keluarga korban menghubungi pihak ketiga, bukan ambulans maupun mobil jenazah dari RSDP termasuk jika keluarga korban membutuhkan peti jenazah, dipastikan membeli dari pihak ketiga, karena RSDP tidak menyediakan peti jenazah," paparnya.
Ratu juga menegaskan, bukti kuitansi pembayaran dari keluarga korban dipastikan bukan resmi dari manajemen RSDP.
"Kami juga sudah bertemu dan rapat bersama dengan pihak kepolisian, karena ini soal kemanusiaan. Jadi silakan diusut tuntas jika ada oknum yang melakukan pungli," ujarnya.
Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati mengatakan, RSDP sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani semua korban tsunami.
"Para korban sudah dilayani semaksimal dan seoptimal mungkin," ujarnya.
Ambil Jasad Korban Tsunami Ditagih Rp3,9 Juta, Staf RSUD Diperiksa
Dream - Empat orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diperiksa polisi.
Pemeriksaan itu diawali keluhan salah satu rekan korban tsunami mengenai mahalnya ongkos pemulangan jenazah. Kerabat korban dikenai biaya Rp3,9 juta agar bisa membawa pulang seorang jenazah korban tsunami.
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, mengatakan, empat orang yang diperiksa merupakan pegawai bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM).
Keempat orang itu antara lain, kepala forensik, BD; sopir ambulans, BY; anggota forensik rumah sakit, FT dan AR.
"Siang ini kami gelar perkara. Nanti setelah itu kami akan lihat perkara itu naik ke tahap penyidikan atau tidak," kata Firman, kepada Merdeka.com, Kamis, 27 Desember 2018.
Saat ini, polisi juga menunggu laporan dari kerabat korban lain yang mengalami masalah serupa.
"Kalau memang ke korban lain kita akan dalami lagi. Kita klarifikasi betul kalau memang ada sudah bisa dinaikkan ke penyidikan," ucap dia.
Informasi dari Kerabat Korban
Kerabat korban tsunami, Badiamin Sinaga membenarkan pungutan itu. Biaya itu, dia sebut untuk membayar perawatan jenazah dan transportasi, berupa penggunaan formalin dan mobil jenazah.
"Kejadian itu benar terjadi. Mungkin dipikirkan karena korban orang Jakarta jadi akan mudah dimintai uang," ujar Badiamin.
Badiamin mengatakan, pembayaran tersebut untuk tiga korban meninggal dunia akibat tsunami. Tiga orang itu merupakan keluarga yang tinggal di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Korban sedang berlibur ke Carita saat peristiwa tsunami terjadi," ucap dia.
Biaya untuk masing-masing jenazah terlampir berbeda-beda. Untuk korban bernama Ruspin Simbolon dikenai Rp3,9 juta. Biaya itu untuk pemulasaraan jenazah, formalin, dan mobil jenazah.
Sementara seorang balita bernama Satria, dikenai biaya Rp800 ribu, yang disebut untuk membayar biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Adapun korban bernama Leo Manulang, dikenai biaya Rp1,3 juta untuk pemulasaraan jenazah dan penggunaan formalin.
(ism, Sumber: merdeka.com/Dwi Prasetya)